Rabu, 07 Mei 2014

Inilah 12 Kesesatan LDII dan Modus Operandinya

Islamedia.co - Informasi kesesatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sudah banyak tersebar, namun masih sedikit publik yang memahami kesasatanya dibagian mana. Berikut pemaparan lengkap tentang LDII dan 12 Kesesatanya dan Modus Operandinya:
 

Diskrispi Islam Jamaah, Darul Hadits, LEMKARI atau LDII

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah atau Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). [1]

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.”[2]

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya.[3]
Sistem Manqul

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah : ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.”[4]

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .

“Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah).

Padahal Allah menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS Az-Zumar : 17-18).

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. [5]

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya: 
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Bukti Kesesatan dan Fatwa Sesat

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa: 

LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” [6] 
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi.”[7] 
Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG.[8] 
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya di-pol-kan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.”[9]
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar.[10]
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” [11] 
LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!”[12]
 
 
Modus Operandinya 

LDII engajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah.[13]
________________________________

[1] Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267

[2] lihat situs: alislam.or.id

[3] Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001

[4] Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24

[5] Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260

[6] Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah

[7] Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8

[8] Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280

[9] CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman

[10] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.

[11] Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI

[12] Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31

[13] Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.

5 komentar:

  1. I AM Dora Sandy saya ingin mengucapkan terima kasih dan saya akan selalu bersyukur kepada drokojie yang membawa kembali perceraian suami saya yang telah meninggalkan saya untuk 6years dalam 48hours, saya telah mengatakan tentang ini minggu lalu tetapi saya berjanji untuk selalu memberitahu orang-orang tentang hal ini setiap akhir pekan sehingga orang-orang yang tidak membaca tentang hal itu minggu lalu akan membaca tentang hal itu minggu ini, saya telah mencari cara untuk hamil dan bagaimana untuk mendapatkan perceraian suami saya kembali ke kehidupan saya karena saya mencintainya dengan seluruh hati saya, saya tidak bisa menggantikannya dengan badan, suatu hari saya sedang menonton televisi saya ketika saya melihat seorang wanita memberikan berkat imam ina dan memberitahu dunia bagaimana ia membantunya saya sangat terkejut saya tidak percaya itu karena saya tidak pernah mengajarkan bahwa ada kekuatan yang dapat membawa kembali hilang pernikahan, maka itu adalah bagaimana saya memutuskan untuk menghubungi dia juga karena saya benar-benar membutuhkan perceraian suami saya kembali, ketika saya menghubungi dia saya menceritakan semuanya dan dia mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir bahwa perceraian suami saya pasti akan kembali bagi saya, dalam 48hours pada awalnya saya tidak percaya karena saya berpikir bagaimana bisa seseorang yang telah pergi untuk 6years kembali dalam waktu 48 jam, sehingga kemudian saya memutuskan untuk menonton dan melihat, dipercaya dalam 48hours berikutnya saya mendapat telepon dari nomor tak dikenal jadi saya memilih panggilan hal berikutnya yang saya bisa mendengar suara itu suami saya dia memohon dan memohon saya di telepon bahwa saya harus memaafkannya bahwa saya harus melupakan semua yang telah terjadi bahwa dia tidak tahu apa yang datang padanya, ia berjanji tidak untuk meninggalkan untuk alasan apapun, bahwa ia benar-benar menyesal atas apa yang dia lakukan, saya sangat terkejut karena saya tidak pernah percaya bahwa ini bisa terjadi, jadi itu bagaimana saya menerima permintaan maafnya dan keesokan harinya ia kembali ke rumah untuk bertemu dengan saya dan masih memohon saya untuk memaafkannya saya mengatakan kepadanya bahwa semuanya baik-baik saja bahwa saya telah memaafkannya, itu bagaimana kita mulai lagi dan dia memiliki Chang, saya berjanji untuk mengatakan kesaksian ini di stasiun radio, mengomentari kesaksian ini yang sekarang saya hamil, tapi masih Oke sebelum bulan ini habis saya berjanji untuk mengatakan ini di stasiun radio dan saya akan sir, terima kasih much.World silahkan saya memohon Anda orang untuk mencoba dan membantu saya terima pria ini bagi saya, atau jika Anda membutuhkan bantuannya sini adalah nya Alamat email drokojiehealinghome@gmail.com

    BalasHapus
  2. KEMUSRIKAN DAN KEKAFIRAN
    Kemusrikan dan kekafiran bukanlah terlatak pada jimat kemat pusaka pusaka rajah rajah tetapi kemusrikan dan kekafiran itu terletak pada ada tidaknya kepemimpinan baiat dan ketaatan pada pemimpin atau khalifah atau guru mursid. “Ingat siapa yang ibadahnya, puasanya, shodaqohnya, hajinya, ilmunya kalau tidak ada khalifah baiat dan ketaatan pada beliau bahkan lari dari khalifah walau sejengkalpun maka mati dalam keadaan mati kafir jahiliyah”. Sedangkan siapa yang membentuk kekhalifahan yang kedua ketiga dan seterusnya maka wajib diperangi dan di bunuh dan tidak sah sedangkan kekhalifahan syariat umayah hasil merampas syadina Ali begitu juga abasiyah ustmaniyah di bentuk dengan hawa nafsu intrik dan perebutan kekuasaan yang tidak sesuai harapan Rosululloh dan kekhalifahan syariat hari ini sudah putus kira kira 100 tahun sedangkan kekhalifahan thorikot dibentuk atas dasar ketakwaan dan sampai hari ini sanad sanadnya tidak pernah putus kalau putus sanad sanadnya bukanlah thorikot ditinjau dari dalil ini saja berarti orang orang thorikotlah yang sudah terbukti kebenarannya. Ingat umat islam terpecah menjadi 72 golongan dan yang benar dan yang masuk syurga hanya satu yaitu yang tidak pernah putus kekhalifahan ketaatan dan baiat ialah ahli thorikot tetapi orang orang syariat malah membit’ah bit’ahkan dan mengkafir kafirkan. “Ingat diakhirat kelak tidak akan ditemui oleh Allah walau ibadahnya ketaatan dan pemahaman pemahaman al qur’annya hebat kalau tidak mempunyai khalifah atau pemimpin tidak ada baiat dan ketaatan kepada beliau karena iblis juga seperti itu”. “Ingat siapa yang belajar agama tidak ada guru, gurunya adalah syetan”. Dan guru yang benar adalah yang sanad sanad keilmuannya jelas tidak pernah putus apalagi kalau bukan golongan thorikot dan khalifah setiap zamannya dipegang oleh wali qutub ghoust hadzalzaman dan wali qutub yang pertama kali adalah syaidina hasan { cucu baginda Rosululloh SAW} inilah kekhalifahan yang sah dan yang hak maka sebaiknya seluruh umat islam

    BalasHapus
  3. Dikeluarkan Oleh Tarekat Syadzaliyah Qodiriyah di Yogyakarta

    Taqwa
     Kesukaannya berdzikir
     lakunya amal sholeh baik harta benda tenaga,pikiran(jawanya laku lan lakon lan tekon bakal tekan)
     buahnya cahaya ketaqwaan ( dengan ciri selalu mendapat rizki dari Allah yg tidak tau dari mana asalnya(lakunya amal sholeh dengan jalan menginfakkan rejekinya dijalan Allah)

    Kesyahidan
     dengan ciri taqwa
     Lakunya sabar
     Kendaraannya tafakur
     Buahnya ilmu ma’rifatullah

    Kewalian = mursyid = satrio piningit setara kenabian bani israil
    Ciri-cirinya
     Menduduki maqom ketaqwaana dan kesyahidan
     Lakunya fakir (berani menginfakkan rejekinya di jalan Allah 70%)
     Kendaraannya syukur
     Buahnya selalu ditambahi nikmat dari Allah SWT
     Mimpi bertemu rasullallah 5x

    Shidiqin = satrio pinandito setara Rasul Bani Israil setara Ghautsul Adhom Hadzazzaman
     Cirinya menduduki maqom ketaqwaan kesyahidan dan kewalian
     Seorang Ghauts Haruslah diangkat oleh Rasulullah,disaksikan oleh seorang Ghauts yang masih hidup,para sahabat 4 dan Ghauts-ghauts masa lampau dan dikasih tongkat Komando
     Dengan ciri utama benar(shidiq) dapat dipercaya(amanah) berani melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan berani menegakkan kebenaran dan keadilan
     Berani menghabiskan hartanya di jalan Allah diawal ditengah di akhir kehidupannya
     Mimpi bertemu rasulullah 7x minimal

    Khalifatul Ardh=ratu adil hampir setara Nabi Agung Muhammad SAW
    Dengan ciri-ciri menduduki maqomketaqwaaan kesyahidan kewalian dan shidiqin +mempunyai karomah 41 macam hanya bergantung pada Allah,tidak bergantung kepada ilmunya,sarana ketrampilannya, usahanya dll


    NB:
    Ilmu hikmah/kesaktian2 versi masyarakat umum
    - bisa di tempuh melalui olah tenaga dalam
    - Laku2 khusus wirid2 khusus tanpa harus sesorang menduduki maqom ketaqwaan,kesyahidan
    - Dan hasilnya seolah2 seperti karomah
    Ma’unah
    - bisa ditempuh dengan laku ketaqwaan dan kesyahidan
    - Dan hasilnya seolah2 seperti karomah
    Karomah
    - Bisa ditempuh dengan laku ketaqwaan dan kesyahidan dan menduduki maqom kewalian dan hasilnya karomah
    Kedudukan ilmu hikmah atau kesaktian , Kedudukannya lebih rendah dari Maunah
    Maunah kedudukannya lebih rendah dari Karomah
    Karomah kedudukannya lebih rendah dari Mukjizat



    Sekapur sirih
    Kebaikan adalah karya sesaat untuk menuruti hawa nafsunya
    Ketaqwaan adalah karya sepanjang hidup untuk mencari keridloaan Allah SWT

    Dan siapa yg memakai jubah satrio piningit,satrio pinandito,ratu adil tanpa ciri-ciri itu semua adalah pembodohan dan suatu kejahiliyahan dan penipuuan terhadap masyarakat.
    Dan melakuakan dosa besar terhadap Allah SWT dan masyarakat
    Dan jangan sampai kalian semua para pengaku satrio piningit,satrio pinandito,ratu adil hanya diombang-ambingkan oleh bisikan setan dan hawa nafsu semata
    Dan ratu adil yang sejati adalah mestinya didikan seorang Sulthon Auliya atau wali qutup dengan didikan yang keras dan khusus dizamannya
    Referensi dari mursyid2 tarikat syadzaliyah qodiriyah Sulthon Auliya Ghautsul Adhom Hadzazzaman sayidi syekh Arifbillah Abuya Dimyati Banten RA, Sulthon Auliya Ghautsul Adhom Sayidi Syekh Komarudin Hadzazzaman ArifBillah Abah Kyai Haji Mas’ud Thoha RA
    Jangan sampai umat islam mudah menjustis seseorang satrio piningit (wali Allah) satrio pinandito(kaum shidiqin) khalifatul ardh(ratu adil/ Sulthon Auliya Ghautsul Adhom/Wali Qutub)
    Siapa mencari ilmu tanpa berguru gurunya adalah setan,puncak segala ilmu adalah maqom kedudukan wali Qutub

    BalasHapus